Jumat, 07 Februari 2014

Tips menulis Skripsi (Bagian I)


(Di persembahkan khusus & special pake telor untuk kakak-kakak, rekan-rekan dan adik-adik ku tercinta mahasiswa dan mahasiswi  Fakultas Hukum Universitas Flores Program Studi Ilmu Hukum yang sedang galau, gelisah, mumet, mupeng, puyeng, kelimpungan serta kebingungan dalam menulis Skripsi *Gegar Skripsi*. Panduan dibuat berdasarkan pengalaman pribadi saya sendiri) *wink*



Dalam hidup yang serba Krisis kita harus tetap berpikir Kritis, jangan sampai Skeptis ataupun Pesimis namun tetap harus Optimis....
Lesson One : Kenali Dirimu dan Lingkungan Sekitar Kamu !

Sebagai seorang Mahasiswa yang hendak menulis, sangat di sarankan untuk mengenali dirimu sendiri, apa jenis kelamin kamu, (Cowok, Cewek atau Banci), hobi, bakat dan minat kamu serta lingkungan sekitar kamu.

Kebanyakan Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Flores, saat hendak memulai menulis skripsi dari tahap awal pengajuan judul ke Ketua Prodi, cenderung lebih memfokuskan untuk mencari judul terlebih dahulu. Asal hantam, tidak peduli ada masalah atau tidak di lapangan yang berkaitan dengan judul yang diangkat, asal judul itu diterima dan rasanya bakal mempermudah mereka. hasilnya ialah, mayoritas Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Flores memilih judul yang berhubungan dengan lalu lintas dan motor, dari helm, kaca spion, plat nomor kendaraan, surat ijin mengemudi, penumpang yang tidak mengenakan helm de el el, *garuk-garuk kepala* di urutan kedua, judul skripsi yang berkaitan dengan adat istiadat. kedua kategori judul inilah yang selama periode 2006 hingga 2013 memenuhi dunia perskripsian di Fakultas Hukum Universitas Flores. dan alhasil, pembahasan, kerangka teori dan semua isi skripsi hampir sama... cuma beda tanggal, dengan objek yang diteliti. cuma itu. Kreatif ? Sama Sekali TIDAK! Dosen saja sampai hafal yang buat skripsi dengan kategori itu pernah siapa-siapa saja, tahun berapa diajukan untuk ujian skripsi, de el el. *tarik napas panjang*

Kembali ke topik masalah; kenapa saya menyarankan untuk mengenali diri dan lingkungan sekitar saat menulis skripsi ? nah, sering kali saya ditanya sama teman-teman mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Flores yang hendak menulis skripsi : "kakak Iyo, judul skripsi yang bagus itu apa e??", atau " Kakak Iyo, tolong bantu carikan judul skripsi buat saya kow?".  Hey, Wake Up...! ini sangat mencerminkan kalau kalian tidak mengenal lingkungan sekitar kalian, di luar sana, di sekitar kita banyak sekali masalah hukum baik yang kasat mata, maupun yang sudah menjadi kebiasaan umum di masyarakat, sehingga masyarakat menganggap bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah dan tidak melanggar hukum padahal hal tersebut bertentangan dengan banyak sekali peraturan perundangan yang berlaku. Nah tugas kita sebagai Mahasiswa yang sedang menulis, ialah menyadarkan mereka bahwa apa yang mereka buat itu belum sesuai dengan amanat Undang-undang melalui tulisan skripsi kita.. "kalau begitu buat skripsi itu susah donk kakak Iyo, harus benar-benar kritis melihat masalah di sekitar", *sudah pesimis duluan*

Siapa Bilang skripsi itu susah???, Kamu bisa memanfaatkan hobimu untuk di jadikan topik skripsi koq, sehingga skripsi yang kamu buat nanti benar-benar kalian pahami dan cintai saat membuatnya dan momen menulis kata demi kata dalam lembaran skripsi menjadi menyenangkan dan tidak menyusahkan, sebab kamu menuangkan kecintaan dan minat kamu terhadap hobi kalian itu kedalam skripsi. Sebagai contoh misalkan kamu punya hobi utak atik sistem operasi komputer (ngoprek) dengan mencoba berbagai perangkat lunak, kamu bisa mencari tahu aturan hukum yang menyangkut dengan perangkat lunak komputer (Software / Program Komputer) misalnya dalam hal memperbanyak secara tidak sah suatu perangkat lunak. (Lihat Pasal 15 (g) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta) nah dari ketentuan tersebut, kaitkan dengan situasi yang ada di lapangan, buat pertanyaan sederhana seperti : "Apakah di lingkungan saya (Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten) dalam menggunakan software komputer, sudah sesuai dengan amanat UUHC?", "apakah selama ini telah terjadi perbanyakan illegal perangkat lunak di komputer saya?", "apa orang lain juga memperbanyak dan menggunakan perangkat lunak tersebut secara tidak sah?", "apa mereka tau bahwa itu melanggar aturan?" dan lain sebagainya...


To Be Continued...

0 komentar:

Posting Komentar

 
;